Penangkapan Pimpinan Ombudsman RI Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Transparansi Penegakan Hukum Harus Dijaga
Jakarta - Peristiwa penangkapan salah satu pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang terjadi tidak lama setelah dirinya dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI, menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu berbagai tanggapan dari kalangan publik maupun pengamat hukum. Insiden yang mencuat pada Mei 2025 di Jakarta tersebut semakin menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait peristiwa yang melibatkan salah satu pejabat tertingginya.
Peristiwa tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah publik, terutama karena Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki tugas strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, setiap persoalan hukum yang melibatkan pejabat pada lembaga tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum terhadap pejabat publik harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses hukum. Pejabat publik maupun masyarakat biasa memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun karena menyangkut jabatan publik dan kepercayaan masyarakat, setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya.
Menurutnya, aparat penegak hukum pada prinsipnya memiliki kewenangan melakukan penangkapan apabila telah terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Andi Akbar menjelaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan pejabat negara atau pimpinan lembaga publik, aspek transparansi menjadi sangat penting karena masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum dan alasan dilakukannya tindakan penegakan hukum.
“Ketika suatu proses hukum menyangkut pejabat publik, maka keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Publik perlu memahami konteks peristiwa yang sebenarnya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun pembentukan opini yang tidak berdasarkan fakta,” jelasnya.
Ia menilai perhatian publik terhadap kasus tersebut merupakan hal yang wajar mengingat Ombudsman RI selama ini dikenal sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan sering memberikan rekomendasi terhadap berbagai persoalan administrasi pemerintahan.
Karena itu, menurutnya, setiap peristiwa yang melibatkan pejabat di lingkungan lembaga negara akan selalu memiliki dimensi yang lebih luas dibandingkan perkara hukum biasa karena berkaitan dengan kredibilitas institusi yang bersangkutan.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga negara dibangun melalui integritas pejabatnya dan kepastian bahwa setiap persoalan ditangani secara profesional. Oleh sebab itu, proses hukum yang terbuka dan akuntabel menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa mengingatkan bahwa meskipun seseorang sedang menjalani proses hukum, hak-hak hukumnya tetap harus dihormati. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum, pendampingan hukum, serta perlakuan yang adil selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan opini publik semata. Seluruh proses harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang sah agar hasilnya benar-benar mencerminkan keadilan,” tegasnya.
Selain itu, ia menilai peristiwa tersebut juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pejabat publik mengenai pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah jabatan. Menurutnya, semakin tinggi posisi seseorang dalam struktur lembaga negara, semakin besar pula tuntutan moral dan hukum yang melekat pada dirinya.
“Jabatan publik pada hakikatnya adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Integritas bukan hanya menjadi tuntutan etika, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Andi Akbar Muzfa berharap seluruh proses yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum dan lembaga negara.
“Yang terpenting adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan cara itu, keadilan dapat ditegakkan sekaligus menjaga marwah institusi negara di mata masyarakat,” tutup Andi Akbar Muzfa, S.H. (Anisa, 23/05).
Penangkapan Pimpinan Ombudsman RI Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Transparansi Penegakan Hukum Harus Dijaga
Mei 30, 2026
0
Tags

.jpg)