Penangkapan Pimpinan Ombudsman Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Proses Hukum Harus Transparan dan Objektif
Jakarta - Penangkapan salah satu pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode terbaru, menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu berbagai tanggapan dari kalangan publik. Peristiwa yang terjadi pada Mei 2025 di Jakarta tersebut semakin menjadi sorotan setelah Ombudsman RI secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas insiden yang melibatkan salah satu pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial dan ruang publik karena menyangkut institusi negara yang selama ini dikenal memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik serta menjadi tempat masyarakat menyampaikan laporan terkait dugaan maladministrasi oleh penyelenggara negara.
Munculnya peristiwa tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat mengenai latar belakang penanganan perkara, mekanisme penegakan hukum terhadap pejabat negara, hingga dampaknya terhadap citra lembaga yang selama ini berperan sebagai pengawas eksternal pelayanan publik di Indonesia.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, S.H. menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum terhadap pejabat publik harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keraguan maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap proses penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik. Namun pada saat yang sama, aparat penegak hukum juga harus memastikan seluruh tindakan yang dilakukan benar-benar berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang memadai,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penangkapan dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penangkapan hanya dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung oleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, prinsip due process of law atau proses hukum yang adil harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan aparat penegak hukum, terutama ketika perkara tersebut melibatkan figur publik atau pejabat negara yang memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan.
“Penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai penindakan, tetapi juga bagaimana proses tersebut dijalankan secara benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun asumsi yang tidak berdasar di tengah masyarakat,” katanya.
Andi Akbar Muzfa menilai bahwa perhatian publik terhadap kasus ini tidak dapat dilepaskan dari posisi Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.
Sebagai lembaga yang selama ini berperan mengawasi berbagai instansi pemerintah, keterlibatan salah satu pimpinan Ombudsman dalam proses hukum tentu menjadi perhatian khusus masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, penyampaian informasi yang terbuka dan proporsional kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap institusi negara.
“Ketika peristiwa hukum melibatkan pejabat lembaga negara, maka kebutuhan akan keterbukaan informasi menjadi semakin penting. Publik berhak memperoleh penjelasan yang objektif agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun pembentukan opini yang tidak didasarkan pada fakta hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas pendampingan hukum, hak membela diri, serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Andi Akbar Muzfa, prinsip praduga tak bersalah merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati oleh seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, media massa, maupun masyarakat.
“Proses hukum harus berjalan secara independen tanpa tekanan opini publik. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi yang beredar sebelum adanya putusan pengadilan yang final,” tegasnya.
Selain aspek hukum, ia menilai peristiwa ini juga menjadi refleksi penting mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap jabatan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tidak hanya ditentukan oleh fungsi kelembagaannya, tetapi juga oleh perilaku dan integritas para pejabat yang berada di dalamnya.
“Integritas merupakan modal utama bagi setiap pejabat publik. Ketika masyarakat memberikan kepercayaan kepada suatu lembaga negara, maka kepercayaan itu harus dijaga melalui perilaku yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi ini hendaknya dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan standar etika jabatan publik, serta memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung secara terbuka dan profesional.
Pada akhirnya, Andi Akbar Muzfa berharap seluruh rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Yang terpenting adalah memastikan hukum bekerja secara adil dan profesional. Transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap pihak harus menjadi prinsip yang dijaga dalam setiap proses penegakan hukum,” tutup Andi Akbar Muzfa, S.H. (Dewi Nugraha, 23/05).
Penangkapan Pimpinan Ombudsman Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Proses Hukum Harus Transparan dan Objektif
Mei 30, 2026
0
Tags

.jpg)